{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kalo Nilai Saham PT tertutup yg di TA tidak sesuai dengan Akta terus mau direvisi dg ikut PAS Final, DPP PAS Final menggunakan nilai saham tersebut atau sisa nilai saham yang belum di declare?
|jawab =
untuk nilai saham yang tidak diperjualbelikan di bursa efek maka : 1. nilai dari hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik; atau 2. nilai dari hasil penilaian Direktur Jenderal Pajak, apabila Wajib Pajak meminta untuk dilakukan penilaian. ada diresume pas final ya atau pmk 165/2017
KETRIONA LENGGO GENI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~