{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
(email) ingin konfirmasi, ada WP yang menggunakan insentif PPh 21 DTP di PMK-9/PMK.03/2021 tetapi sudah terlanjur bayar. Apakah sudah ada ketentuan khusus terkait hal tersebut? Jika belum berarti WP disarankan pbk atau permintaan kembali kan?
|jawab =
Ini salah setor aja? Kalau iya maka gak ada aturan khususnya, bisa PBk atau PMK 187. Kalau lebih potong hingga ada lb, dulu mengacu di SE-47/2020 tapi ini berdasarkan PMK lama, untuk PMK 9/PMK.03/2021 belum ada SE.
YUSUF EFFENDY
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~