{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
perusahaan memberikan uang duka bagi karyawan tetap yang meninggal, masuk kategori apa ya di PPh pasal 21? => perusahaan mencatatnya sebagai pesangon.. apakah diperkenankan?
|jawab =
Normatif aja mbaa, kalau memang pemberian uang itu sehubungan dengan berakhirnya masa kerja, ya boleh2 aja masuk situ
ANNISA MAWARNI PERMATAHATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~