{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
di PMK 9/2021 hal 18-19 dijelaskan kalau jasa kontruksi dapat fasilitas apakah semua bidang jasa kontruksi apa hanya tertentu?
|jawab =
untuk insentif pph final atas jasa kontruksi pasal 7 pmk9/2021 hanya untuk jasa kontruksi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi P3-TGAI, definisinya liat di pasal 1 ayat 27 PMK-9/2021.
FADHIL DWI YULIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~