{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
https://twitter.com/sarwo_ps/status/1356920693917536257 bagi perusahaan yg sdh memanfaatkan pph final 1% selama 3 tahun (PP 23 tahun 2018). Apakah berhak mengajukan insentif pph final 0.5% terkait PMK 09 tahun 2021? Izin memastikan mas/mbak. Apabila WP telah memanfaatkan selama 3 tahun, artinya th 2021 sudah menggunakan tarif umum PPh. Sesuai pasal 5 PMK 9 Insentif PPh final diberikan pada WP yang dikenai tarif 0,5% sesuai PP23
|jawab =
yg perlu dipastikan, 1. apakah dia di tahun 2021 masih termasuk kategori WP PP 23 atau tidak. ketentuan jangka waktu berlakunya PP 23/2018 ada di pasal 5 PP 23 2018. kalau dia PT, terdaftar sebelum 1 juli 2018, jangka waktu 3 tahun, 2021 tidak boleh lagi make PP23. 2. kalau masih termasuk WP PP 23 di 2021, boleh memanfaatkan insentif PPh Final DTP PMK 9/2021. tapi kalau di 2021 bukan lagi kategori WP PP 23, kan berarti dia gaboleh make PPh final 0,5%, berarti gabisa make insentif PPh Final D
FAHMA DIA AYUM
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~