{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
di e commerce harus dibuatkan faktur pajak sendiri-sendiri atau boleh digabung menjadi 1 faktur setiap bulannya?
|jawab =
FP GABUNGAN PKP dapat membuat 1 (satu) FP (FP gabungan)yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP yang sama selama 1 (satu) bulan kalender. (Pasal 6 ayat (1) PMK-151/PMK.03/2013). FP gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP. Dulu sempat diatur terkait penjualan melalui sistem elektronik di PMK 210/2018, tapi aturan tsb udah dicabut oleh PMK 31/2019. WP sempat menyinggung mengenai PPN PMSE (Per-12/2020) yg dipun
ANGGEL LIZA KUSMIA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~