{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
wp hendak memanfaatkan insentif PMK 9, tapi masa Januari sudah bayar PPh 21 nya, apa harus mengajukan pembetulan atau bagaimana?
|jawab =
Karena WP sudah lapor spt, maka buatkan pembetulan spt, trus ajukan pbk atas pajak yg sudah disetorkan. Selanjutkan perusahaan mengembalikan pajak yang sudah dipotong ke masing2 karyawan
DANI ISMOYO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~