{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#Q15: Izin tanya Mas/Mba???? https://twitter.com/fajarerawan/status/1356992362061303820 @kring_pajak malam min, saya ada pertanyaan terkait insentif PPh 21 Apakah jika Tuan A yang bekerja di 2 perusahaan berbeda bisa memanfaatkan insentif PPh 21 di kedua PT tersebut? (kedua PT sudah masuk kategori) Terimakasih
|jawab =
#15A Setelah dibaca2 tidak ada yang melarang, jadi bisa saja, sepanjang memenuhi Pasal 2 PMK-9/PMK.03/2021. Terutama ayat (3) huruf c. Tapi menurut kami dalam kondisi ideal ayat 3 huruf c. sulit terpenuhi
NANANG KURNIAWAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~