{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
siang, ini ada mau bayar PIB, itu ada pph impor, ppn dan bea masuk. itu pakai kurs kmk minggu lalu. mau bayar minggu ini, apakah harus ikut kmk minggu ini ?
|jawab =
pp 1 2012 pasal 14 Dalam hal transaksi atas: a.impor Barang Kena Pajak; dilakukan dengan mempergunakan mata uang asing, penghitungan besarnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang, harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak. ,pib kan dipersamakan dgn FP, brarti ikuti tgl saat pembuatan pib
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~