{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Saya mau bertanya, jika perusahaan kami ingin merekrut Tenaga kerja asing : a. Apakah untuk standard gaji untuk TKA masih mengikuti KEP-173/PJ./2002 tanggal 22 Mei 200? b. Apakah ada sanksi jika di bawah itu ? atau sebaiknya disarankan untuk mengikuti kepuutsan tersebut?
|jawab =
Peraturan belum dicabut dan masih berlaku jdi msih bisa digunakan. Untuk sanksi tidak disebutkan dalam aturan tersebut.
KETRIONA LENGGO GENI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~