{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
1) Pada saat perusahaan akan IPO, secara perpajakan apakah perusahaan tersebut wajib melakukan 'Revaluasi Aset' atau tidak yaa..?? 2) Perlakuan pajak pada saat IPO apa saja yaa..?? Apakah ada discount pajak atau tidak..??
|jawab =
tidak diatur khusus apakah perusahaan ketika IPO wajib melakukan revaluasi atau tidak. Kalau kaitannya dengan penggabungan, pemekaran, peleburan, pengambilalihan usaha WP diperbolekan menggunakan nilai pasar setelah mendapatkan persetujuan dari DJP (PMK 52/PMK.010/2017) yg salah satu kriterianya adalah Wajib Pajak yang belum Go Public yang bermaksud melakukan penawaran umum perdana (Initial Public Offering). Case closed WP no response ketika mau digali.
ANGGARA HANOMTAFSIR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~