{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
terkait penjualan aset kantor berupa meja dan kursi kepada karyawan, apakah penjualan tersebut dikenakan PPN? bagaimana mekanisme penerbitan faktur pajaknya? boleh minta peraturan perpajakannya?
|jawab =
Informasi yang didapat, wp penjual adl pkp, meja dan kursi dicatat sbg aset oleh kantor dan karyawaan tetap membayar. Tetap terutang ppn, dijelaskan sesuai tidaknya dengan kriteria aturan Aktiva yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan (Pasal 16D). Jika sesuai maka wp menerbitkan fp kode 09. aturannya ada di UU PPN Pasal 16D dan Per 24 tahun 2012.
FIDHIA RETNO SAFITRI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~