{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
sya ingin menanyakan. apakah PT kami bisa mengajukan permintaan Sertifikat elektronik guna mempermudah dalam pelaporan pph 23. namun dalam pelaporan, kami hanya menerbitkan 1 bukti potong dengan nilai <10jt kami juga masih termasuk umkm yg mana dalam 1thn pendapatan masih <4,8M. Bagaimana ya kak?
|jawab =
bisa. Lapor spt masa pph pasal 21 sudah elektronik kan? Sesuai per 04/2020 ya pengajuan sertelnya
ARRY MUKTI PRABOWO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~