{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Awalnya ada karyawan yg sudah terlanjur dipotong pph 21 nya oleh pemberi kerja, padahal ternyata karyawan tsb berhak menerima fasilitas pph 21 dtp. Sudah dijelaskan oleh agent sebelumnya agar pemberi kerja membetulkan spt nya, trus pph 21 yg udh terlanjur dipotong dikembalikan ke karyawan ybs. Setelah itu wp menyampaikan info seperti gambar terlampir(pemberi kerja tidak mau membetulkan SPT nya). Jika seperti itu, baiknya dijawab bagaimana ya mas/mbak?
|jawab =
jawab normatif sesuai SE-47/PJ/2020, tapi karena menggunakan kata "dapat", maka jika tidak membetulkan SPT pun tidak melanggar ketentuan
FERY DWI FEBRIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~