{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
aya kerja untuk 2 PT. Direktur Pt.A dan B ini suami istri, lapor spt tahunan mereka mereka masih manual. (Blm ada efin dan g mau swafoto) Mereka NPWPnya cuma beda dibelakang 1. Tp bupotnya ada 2. Cara lapornya gimana ya min
|jawab =
gali dulu 1.suami dan istri menggunakan NPWP yang sama ya? 2.pelaporan manual yang selama ini dilakukan, Apakah lapor sendiri2 atau digabung menjadi 1 SPT, yang mana yang lapor hanya suami dan penghasilan istri dimasukkan ke penghasilan final (penghasilan istri dari 1 pemberi kerja)? 3. Apakah istri memperoleh penghasilan hanya dari 1 pemberi kerja? 4. yang dimaksud apakah bukti potong A1 dari PT masing-masing? Kemudian, tetap sarankan aktivasi EFIN
ANGGEL LIZA KUSMIA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~