{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
pmk 239. Ps. 2 ayat 3. Peralatan lainnya yg dinyatakan utk covid. Itu apa aja boleh? Termasuk ambulan?
|jawab =
Tidak diatur khusus apa saja peralatan pendukung lainnya yang dinyatakan untuk keperluan penanganan pandemi COVID-19. Jadi fasilitas diberikan sepanjang BKP tsb untuk covid, kalau kesulitan menentukan bisa konfirmasi kpp. NB: Yang ada list barangnya adalah untuk jenis barang impor yang diberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai sbgmn diatur dalam lampiran Huruf A PMK Nomor 149/PMK.04/2020.
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~