{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#30Q mau nanya cara pencatatan insentif PP23 yang diterima oleh WP Badan pada pembukuan yang akan dilaporkan di SPT Tahunan, apakah termasuk penghasilan lain atau gimn prosedurnya?
|jawab =
#30A Pasal 5 ayat 4 PMK 86/PMK.03/2020 PPh final ditanggung Pemerintah yang diterima oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak. Untuk teknis pencatatan/pembukuannya silakan mengacu ke PSAK, diluar kewenangan kita.
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~