{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#8Q: a. Jika kami menerima SKPKB yang diterbikan dan diterima pada tanggal 29 Desember 2020, apakah jatuh tempo pengajuan keberatan sesuai dengan Pasal 25 ayat 3 bisa menjadi tanggal 28 Juni 2021? b. Disebutkan periode keadaan kahar ditetapkan oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana, mohon informasi aturan nomor berapa dari Badan Penanggulangan Bencana yang memberikan keputusan keadaan kahar tersebut. Mas/mbak, mau memastikan, ketentuan mengenai jangka waktu pengajuan keberatan masih berdasark
|jawab =
#8A karena email di PM dasar SE-22/PJ/2020 dan SE-32/PJ/2020
NANANG KURNIAWAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~