{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
selamat siang. sya mau bertanya, perushaan kami masuk kedalam kriteria dalam PP 23, dan tahun 2020 memiliki Sket PP 23 dan sudah berakhir 31 des 2020, beserta insentif nya. Yang mau saya tanyakan adalah, pengakuan sales kita pada lap keu adalah di accure di tahun 2020. Jika cust kami baru membayar tagihan sepanjang tahun 2020 di tahun 2021 ini, apakah pemotongannya masuk kedalam PP 23 atau PPh 23 ?
|jawab =
dilihat dulu transaksinya terutang kapan, kalau terutang di desember maka insentif berlaku, kalau terutang di januari maka insentifnya sudah tidak berlaku
YAUMIL CITRA DEVI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~