{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
PP 29 2020, jika menerima sumbangan di bulan januari 2020, apakah masih bisa menjadi pengurang bruto? PMK dari PP ini, PMK brp aja ya? soalnya di pasal 7 ayat 3 PP tsb dijelaskan "Ketentuan mengenai perpanjangan pemberlakuan atas sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri."
|jawab =
Sumbangan di bulan januari 2021. Sampai dengan saat ini pp 29 2020 hanya berlaku sampai dengan desember 2020 sesuai pasal 10 pmk 143 2020
INDRA RAY HAJI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~