{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Jika, si Bapak hibahkan sebagian sahamnya ke anakanya (kerja di PT bpk jg). Kena Pajak tidak ? kalau iya/tidak, apakah ada Peraturannya?
|jawab =
harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat bukan merupakan objek pph sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan. Peraturannya bisa dari UU PPh Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 4 dan penjelasannya.
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~