{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP menyampaikan suatu perhitungan dan menyampaikan pertanyaan terkait pembuatan epst pph 21 Desember. Aku kurang paham dengan pertanyaannya tetapi DTP disini tidak mengubah nilai pada A1 kan ya Mas/Mbak? Untuk menghitung nilai DPP kan mengikuti note yang sudah dishare di grup, tapi untuk nilai yang diinput pada kolom PPh terutang satu masa Desember tetap megikuti PER 16 kah?
|jawab =
format A1 nya gak ada perbedaan di pph terutang antara yg dtp dan non dtp. Penghitungan pph 21 des tetep ikut PER-16/PJ/2016. Tetep dilaporin di SPT Tahunan orang pribadi juga harusnya sesuai A1 dari pemberi kerjanya.
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~