{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
terkait penghitungan pph 21, apabila perusahaan memberikan tunjangan pajak untuk pegawai apakah boleh dibiayakan di laporan fiskalnya? tunjangan pajak tersebut dimasukkan dalam penghitungan sebagai penambah penghasilan pegawai
|jawab =
bisa, pasal 6 ayat (1) huruf a angka 2 terkait biaya yang boleh dibebankan "biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;"
FERY DWI FEBRIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~