{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya mau tanya untuk insentif PPH21. saya telah melaporkan PPH21 Agust20. aktual insentif yang bayarkan ke karyawan sebesar 890.556,- tetapi pada pelaporan DTP PPh21 dan SPT PPh21 saya ada typo menjadi 980.556,- lalu saya membuat ID Billing DTP PPh21 sesuai aktual dan melakukan pembetulan SPT PPH21 dan DTP PPh21 . pada SPT PPh21 Pembetulan01 tertulis lebih bayar 90.000,- karena selisih di ID Billing. pertanyaan saya, atas kelebihan tersebut (karena ID Billing DTP) maka saya tidak bisa mengkomp
|jawab =
LB DTPnya itu ga bisa di kompensasi mba, baiknya konfirmasi ke KPP dulu.
FADHIL DWI YULIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~