{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jika mobil dan rumah diikutkan pelaporan TA anak, namun surat kepemilikan masih milik orang tua, bisakah harta tersebut dilaporkan di spt orang tua?
|jawab =
untuk pelaporan harta TA di SPT Tahunan, dilakukan oleh Wajib Pajak yg menyampaikan Surat Pernyataan dan telah memperoleh Surat Keterangan, lebih lengkap lihat disini http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id=6e6cd9878d8d2f33faca4a2d1ab78dfc khusus utk tanah bangunan, diatur khusus di pasal 24 PMK 165/2017
WIHANDOKO WIHANDONO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~