{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
wp menyewakan kapal juga menagihkan biaya demurage, tapi di kontrak tdk disebutkan adanya biaya tsb. Atas biaya tsb bisa kena ppn dan pph 15 juga ga ya?
|jawab =
dpp PPH pasal 15 adalah penghasilan bruto, peredaran bruto adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh WP perusahaan pelayaran dalam negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan luar negeri dan/atau sebaliknya. utk definisi dpp ppn mengikuti uu 42 th 2009
YAUMIL CITRA DEVI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~