{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#47Q: jika saya ada transaksi jasa services dengan perusahaan bergerak di bidang pelayaran peti kemas, apakah fp yg saya buat harus menggunakan kode 070?
|jawab =
#47A Sampaikan ke WP untuk menentukan apakah jenis jasa yang diberikan termasuk ke ketentuan Pasal 4 PMK-41/PMK.03/2020. Kalo masuk, sepanjang penerima jasanya punya SKTD, PPNnya tidak dipungut, pake FP 07.
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~