{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#8Q Pagi, mas/ mbak via twitter: slmt sore, berdasarkan Pasal 17D Batasan jumlah lebih bayar berapa?? posisi lebih bayar kami wajib pajak badan usaha sebesar 2 M, apakah bisa memanfaatkan insentif PPN berdasarkan pasal 13 PMK-86/PMK.03/2020 utk batasan 17D blm ada perubahan ka ya mas/ mbak tetap di ketentuan Pasal 9 PMK-39/2018? (SPT Masa PPN LB paling banyak 2M). Kl utk insentif PMK 86nya sepanjang memenuhi Pasal 13 ayat (2) dan ayat (4) PMK 86 nya kan ya?
|jawab =
#8A batasan 17D masih sesuai Pasal 9 PMK-39/2018, Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Betul bisa pake PMK 86 sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (2) dan ayat (4) PMK 86 nya.
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~