{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
apakah pembagian deviden ke wp badan dalam negeri masih kena pph23?? Kalau udah enggak, tapi udah terlanjur motong pph23 gimana ya? apa bisa pbk karna Desember dan Januari ini udah terlanjur motong. di UU ciptaker kalau pembagian dividen berasal dari dalam negeri dan diterima badan dalam negeri kan memang dikecualikan dari objek pajak. ini sudah berlaku kan ya mas, mbak?
|jawab =
Betul sudah bukan objek jika memenuhi kriteria yang diatur di uu cipta kerja, tp ada klausul harus diinvestasikan di indonesia dalam jk waktu tertentu, yg mana belum diatur lebih lanjut berapa lama. Baiknya nunggu aturan turunannya saja ya
YAUMIL CITRA DEVI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~