{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
pembuatan bukti potong yg bersifat berkesinambungan. Pada bulan januari - maret orang tersebut belum mempunyai NPWP, lalu di bulan april sudah mempunyai NPWP. Untuk perhitungan bukti potong di bulan aprilnya, apa mulai dari nol atau mengakumulasikan mulai dari bulan januari ?
|jawab =
Yg ditanya, meskipun bukan pegawainya ada cut off punya npwp dan engga di tahun yang sama, untuk nentuin tarif tetap mengakumulasikan ph bruto bulan sebelumnya apa ngga. Iya tetap, jatohnya berkesinambungan, acuannya pengertian di Pasal 1 Angka 22 PER-16/2016
CLAUDYA ROULI GULTOM
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~