{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
per 28 des kemarin telah keluar PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-23/PJ/2020, yang mengatakan bupot unifikasi, maksudnya ini kita sudah bisa langsung menggunakannya di djp online ya min ?
|jawab =
sesuai di PER-23/PJ/2020 Pasal 3 ayat (3) nya, penunjukan Pemotong/Pemungut PPh yang diwajibkan membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dan SPT Masa PPh Unifikasi nanti pake Kepdirjen, jadi selama belum ditetapkan pake Kepdirjen, masih belum bisa pake
FERY DWI FEBRIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~