{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Kami perusahaan manufaktur dan ternyata hasil olahan produksi kami yang merupakan limbah B3 dapat dijual. kami ingin memastikan apakah atas penjualannya harus dikenakan PPN?
|jawab =
sudah dipastikan bahwa limbah tsb akan dijual bukan pemberian cuma-cuma/pemakaian sendiri, sepanjang yg menyerahkan PKP dan yang diserahkan BKP maka terutang PPN, referensi kasus sejenis bisa lihat S-1015/PJ.51/2004, surat dirjen jgn diinformasikan ke wp karena bersifat internal yes
CLAUDYA ROULI GULTOM
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~