{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
pelaporan spt tahunan Badan yang mendapatkan fasilitas PP 23 dan ada nilai yang tidak dibayarkan, bagaimana ya kak untuk pelaporannya?
|jawab =
Utk penghasilan yang dikenakan PP 23 dan dapat fasilitas PPh Final DTP ngga ada perbedaan perlakuan di SPT Tahunannya, tetep di lapor di Lampiran IV 1771
CLAUDYA ROULI GULTOM
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~