{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
PPH atas dividen, apakah masi dikenakan pajak jika direksi bagi dividen?
|jawab =
berdasarkan UU PPh Pasal 4(3) yang diubah di UU 11/2020 disebutkan dividen atau penghasilan lain bisa dikecualikan dari objek pajak selama memenuhi ketentuan di pasal 4(3) huruf f.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~