{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
transaksi sewa tanah dan bangunan kepada PKP, bagaimana cara saya menerbitkan Faktur Pajak sementara saya bukan Pengusaha Kena Pajak?
|jawab =
yang dapat melakukan pemungutan ppn adalah wajib pajak yang memang sudah dikukuhkan sebagai pkp.. ketika disini wp bukan pkp dan menyerahkan bkp/jkp maka tidak ada ppn yang dipungut dan tidak ada penerbitan faktur pajak..
WAHYU DESY PRIHARTANTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~