{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Apakah pelayanan perpanjangan sertifikat elektronik dapat dilakukan secara online ? Karena masih khawatir untuk datang ke daerah jakarta sehubungan dengan covid-19.
|jawab =
Bisa diajukan perpanjangan(pemintaan sertel) melalui efaktur.pajak.go.id, dibagian menu "Permintaan sertifikat elektronik", Setelah mengajukan secara online, silakan hubungi pihak KPP. Prosedur dan syarat2 tetap mengacu ke per-04/2020
NEYLA AFIDA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~