{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya dapat surat teguran perihal belum menyampaikan SPT PPH pasal 25/29 tahun 2016 ? Bagaimana penyelesaiaannya. saat itu saya tidak bekerja di perusahaan tsb.
|jawab =
Apabila ybs sudah memiliki NPWP di tahun tsb, dan statusnya aktif/tidak NE, maka dia wajib utk menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi. Bila tdk menyampaikan, akan ada teguran dr KPP. Disampaikan aja ketentuan sesuai UU KUP. Apabila ingin berkonsultasi lbh lanjut perihal Surat Teguran tsb, bisa konfirmasi langsung ke pihak KPP
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~