{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Selamat pagi.. saya mau tanyakan pihak PKP menggunakan jasa periklanan berbentuk perorangan. atas jasa tersebut dikenakan Pph berapa persen.?
|jawab =
Jasa yang dilakukan OP betul kenanya PPh 21 bah, nanti dilihat dulu transaksi detailnya seperti apa. Bisa masuk kategori bukan pegawai. Ketentuan lebih lanjutnya di PER 16/2016. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1230
MAYANG DIAH RAHMASARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~