{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
pagi mas/mbak, mau tanya kalau masih ada pajak masukan yang belum dikreditkan sebelum pemusatan pkp apakah bisa dikreditkan di pusatnya setelah pemusatan?
|jawab =
Pengkreditan dilakukan menggunakan NPWP Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang dipusatkan dan diadministrasikan serta ditindaklanjuti oleh KPP Tempat Pemusatan. (PER-11/PJ/2020 Pasal 13 ayat (3)) Mekanisme pelaporan PPN di SPT Masa Cabang yang telah dipusatkan bisa dikasih link berikut https://twitter.com/DitjenPajakRI/status/1294215395616755712?s=20
YUSUF EFFENDY
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~