{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kalau kasusnya seperti ini apakah tetap objek pajak pph ps 23? ini link tweetnya mas/mba https://twitter.com/maulwidyas/status/1339048633862246401
|jawab =
sepanjang jasa yang diserahkan tidak sama dengan yang di Indo, tidak ada objek pajak BUT atas force of atraction.. lebih lengkap terkait objek pajak BUT bisa dibaca disini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1642... dan karena ini transaksinya dengan Google Asia haruse dipotong PPh 26
SIGIT RAHARJO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~