{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
transaksi tersebut adalah jasa test atas barang yang datang dari China. test dilakukan di Indonesia yaitu perusahaan kami. kemudian kami tagihkan invoice ke China. bagaimana pelaporan penyerahan tersebut ya bu? apakah tetap harus dilaporkan di faktur pajak keluaran lainnya?
|jawab =
Jika masuk kriteria pmk 32/2019, seperti pengertian Kegiatan Ekspor Jasa Kena Pajak dan jasanya masuk kedalam list, maka wp pkp buat fp jenis dok. lain pajak keluaran yaitu pake pe jkp. ppn kena 0%. tapi kalau gak masuk maka dianggap sebagai penyerahan dalam negeri. buat fp keluran seperti biasa ppn 10%
FIDHIA RETNO SAFITRI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~