{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Jika PT N, memberikan jasa pemasangan pembatas jalan di area pertambangan, Atas jasa tersebut dipotong PPh Ps berapa?
|jawab =
Jadi kita jawab normatif yaaa, kalau jasanya emang terkait jasa kontruksi maka kena pph pasal 4 ayat 2 tarifnya sesuai dengan jenis jasa dan kualifikasinya. Kalau bukan.. bisa masuk PPh 23, bisa dicek dijasa lain PMK 141/2015 ada ngga jasanya.
MAYANG DIAH RAHMASARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~