{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
SKB PPh 23 tertanggal 1 November 2020, pembayaran dilakukan tanggal 5 November sedangkan invoice-nya tanggal 30 September. Apakah SKB-nya bisa dipakai?
|jawab =
Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 UU PPh dilakukan pada akhir bulan dibayarkannya penghasilan, disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. Karena pembayarn dilakukan tanggal 5 November, maka SKB dapat digunakan
FITRI SETYANING PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~