{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Saya ingin bertanya sehubungan dengan PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan. Sebelumnya referensi yang saya baca mengacu ke PP Nomor 34 Tahun 2016 dan PMK Nomor 261/PMK.03/2016.
|jawab =
1. Perjanjian kerja sama yg nomor 3 berbeda dari no 2. No 2 disebutkan bahwa adanya penjualan rumah secara tunai di bawah tangan, dan atas transaksi tsb tidak membuat ppjb, melainkan menerima surat kuasa dari tuan ghifari. Disebutkan juga bahwa surat kuasa menjual dan surat kuasa untuk menandatangani AJB pada dasarnya merupakan PPJB. Nah untuk contoh nomor 3, ini berkaitan dengan pasal 11 pmk 261. 2. Kembali ke saat terutang pph final atas pengalihan tanah dan/atau bangunan, sesuai pasal 3 ay
KETRIONA LENGGO GENI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~