{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Apakah ada ketentuan penentuan suatu perusahaan mulai proses produksi? sehingga mulai dapat melakukan pengkreditan selain barang modal?
|jawab =
Belum berproduksi maksudnya belum melakukan penyerahan yang terutang PPN Pasal 9 ayat 2a UU PPN. Tapi ayat ini sudah diubah di UU Cipta Kerja.
YUSUF EFFENDY
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~