{{wst>faq |dasarhukum = "XXXXXXXX" |tanya = terkait pasal 19 ayat 1 dan 2 PER 16/2016 itu sistem hitungnya bagaimana ya? bagaimana caranya? apakah dilakukan perhitungan ulang oleh perusahaan? atau di SPT OP nya ya? |jawab = jadi PPh Pasal 26 itu terutang apabila WP di Indonesia membayar penghasilan ke WP LN. kalau WPLN yang terima penghasilan adalah OP, maka masuk ke pelaporan SPT PPh Pasal 21/26. tarif awalnya kena 20%, tapi kalau ada perjanjian P3B, tarifnya menyesuaikan dengan P3B itu, biasanya lebih kecil dari 20%, itu bisa diubah di eSPT-nya. MUHAMMAD HAFIDH |telepon = ====> isi rekomendasi telepon di sini <==== |twitter = Hai Kak, ====> isi rekomendasi twitter di sini <==== Tks*XXXX |livechat = ====> isi rekomendasi livechat di sini <==== |email = * ====> isi rekomendasi email di sini <==== |id = "$ID$" |batas = ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- }}
action struct_lookup struct_fieldhidden "review.reviewer" "=@NAME@" struct_fieldhidden "review.user" "=@USER@" struct_fieldhidden "review.pageid" "=@FORMPAGE_ID@" struct_fieldhidden "review.datetime" "=@DATE(now,%%Y-%%m-%%d %%H:%%M)@" submit "Sudah Direview" thanks "Silakan Refresh (F5)"
action struct_lookup struct_fieldhidden "recommend.recommender" "=@NAME@" struct_fieldhidden "recommend.user" "=@USER@" struct_fieldhidden "recommend.pageid" "=@FORMPAGE_ID@" struct_fieldhidden "recommend.datetime" "=@DATE(now,%%Y-%%m-%%d %%H:%%M)@" submit "Sudah Direcommend" thanks "Silakan Refresh (F5)"
~~DISCUSSION~~