{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
terkait pasal 19 ayat 1 dan 2 PER 16/2016 itu sistem hitungnya bagaimana ya? bagaimana caranya? apakah dilakukan perhitungan ulang oleh perusahaan? atau di SPT OP nya ya?
|jawab =
jadi PPh Pasal 26 itu terutang apabila WP di Indonesia membayar penghasilan ke WP LN. kalau WPLN yang terima penghasilan adalah OP, maka masuk ke pelaporan SPT PPh Pasal 21/26. tarif awalnya kena 20%, tapi kalau ada perjanjian P3B, tarifnya menyesuaikan dengan P3B itu, biasanya lebih kecil dari 20%, itu bisa diubah di eSPT-nya.
MUHAMMAD HAFIDH
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~