{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jika terdapat penjualan ekspor jasa kena pajak tahun 2017, apakah untuk pembelian diterapkan sesuai pmk 135 2014 yaitu melakulan perhitungan kembali pajak masukan? Bukankah itu berlaku untk PPN tidak terutang?
|jawab =
Ekspor JKP itu adalah penyerahan terutang sehingga saat ada ekspor pm nya bisa saja dikreditkan selama memenuhi ketentuan uu ppn pasal 9 ayat 8
ARINI LUTHFAKA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~