{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Perlakuan atas transaksi penyerahan BKP dari Kawasan Berikat ke Kawasan Berikat lainnya
|jawab =
Pertama dipastikan dulu WP-nya ini posisinya sebagai yang menyerahkan atau yang menerima BKP. Pasal 21 PMK-131/2018 itu buat pemasukan barang ke Kawasan Berikat, sementara pasal 23-25 terkait pengeluaran barangnya. Untuk PPh-nya karena jasa maklon ada di daftar jasa lain di PMK-141/2015, jadi ya tetap kena PPh 23-nya.
FITRI SETYANING PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~