{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kartu NPWP hilang, tidak ingat nomornya.ke KPP disuruh daftar antrian online, sementara untuk daftar antrian harus memasukkan nomor NPWP.bolehkah daftar antrian dengan nomor NPWP lain (punya teman)?
|jawab =
sesuai ND 498/2020, harus menginput data pribadi untuk daftar antrian online di kunjung pajak....coba hubungi kpp via telpon/wa dulu di layanan yg dimiliki kpp
WIHANDOKO WIHANDONO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~