{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP OP dpt penghasilan dari 3 pemberi kerja, pas SPT tahunan status KB dan tiap bulan wp bayar cicilan pph 25. apakah WP OP bisa mengajukan pengurangan besarnya angsuran PPh pasal 25?
|jawab =
wp direktur hanya mendapatkan penghasilan sebagai karyawan saja. tidak ada penghasilan lain. dijawab dgn mempertimbangkan pmk 243/2014 pasal 18, KEP-537/PJ./2000 dan pmk 86/2020 dengan memperhatikan kriteria.
FIDHIA RETNO SAFITRI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~